SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Jawa Timur keluarkan Surat Edaran (SE) penarikan buku ajar menyimpang tingkat Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tersebar di kabupaten setempat.
Kepala Kemenag Sampang, Abdul Wafi mengatakan, terkait buku ajar menyimpang dan terlanjur disebar di semua sekolah yang ada di Kota Bahari oleh instansinya sudah dikeluarkan SE penarikan. SE tersebut bernomor B-1212/Kk.13.21/PP/08/2023, meneruskan SE dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang bernomor B- 5475/Kw.13.01/PS/8/2023.
“Sebenarnya kami sudah mengeluarkan edaran, agar buku yang menyimpang tersebut ditarik dan ditampung,” tuturnya.
Dijelaskan, saat ini buku-buku yang menyimpang itu sedang proses penarikan. Dan SE penarikan sudah diserahkan sejak bulan Agustus kemarin kepada lembaga MTs dan MA yang tersebar di Kabupaten Sampang.
Selain itu kata Wafi, buku yang akan ditarik tidak semuanya berisi materi ajar yang menyimpang, hanya saja ada satu-dua sub yang terbukti menyimpang.
“SE penerikan buku ajar yang menyimpang itu sudah kami edarkan,” imbuhnya.
Kendati ditanya, pengganti buku ajar yang akan ditarik,? Wafi mengaku, belum bisa dipastikan dan menunggu Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Republik Indonesia (RI).
“Terkait pengganti buku kami belum bisa memberikan keterangan, tunggu dari Dijen Pendis Kemenag Pusat,” pungkasnya. (Jamaluddin/)