PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020.
Semula batas akhir pelunasan 17 April, karena pandemi Corona covid 19 diperpanjang hingga 30 April 2020.
Semula terahir pelunasan sampai tanggal 17 April dan ahirnya diundur sampai tanggal 30 April 2020.
Kepala Kementerian Agama Pamekasan, Afandi mengaku mendapat banyak masukan dari berbagai pihak agar masa pelunasan diperpanjang untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dia mengakui pelunasan haji bisa memicu kerumunan orang yang antri dalam bank.
“Kemarin diakui bahwa adanya penundaan kontrak dan sebagainya, tapi bukan dalam artian pembatalan hanya saja penundaan demi mengantisipasi adanya pandemi covid-19,” ucapnya, (14/3/2020).
Dia menyampaikan bahwa penundaan ini sesuai dengan aturan menteri agama bahwa paket dua skema kita tetap menunggu dari pemerintahan dari pada pemberitahuan materi Ta’limul Haji.
Afandi menambahkan, sejauh ini ada kurang labih 797 calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji kemudian ditambah lansia 195 dan setelah itu tinggal menunggu penggabungan dan pendampingan.
“Jadi dengan total tersebut masih ada jemaah yang tidak melunasi karena menunda, ada yang menunda mahram dan ada yang menunda karena sakit. Bagi yang sakit harus ada keterangan dari dokter sementara bagi yang menunggu mahram harus melampirkan setoran biaya perjalanan ibadah haji,” imbuhnya.
Pihaknyanya berharap calon jamaah haji bisa berangkat tahun ini dan yang terpenting mereka dapat menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah ditengah pendemi Covid 19 ini.
“Apa yang menjadi keputusan pemerintah Arab Saudi sebagai tuan rumah sebagai pelaksanaan haji kita harus mematuhi serta masyarakat harus paham dengan keadaan situasi seperti ini,” kata dia.
(Supyanto Efendi)