Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 29 Jul 2019 07:38 WIB ·

Kejari Panggil Pemberi Fee Proyek yang Melilit Pejabat Disdik Sampang


Kejari Panggil Pemberi Fee Proyek yang Melilit Pejabat Disdik Sampang Perbesar

Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Proses penyidikan terhadap AR dan MEW, dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang terus dikembangkan. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memanggil E (Inisial) dari pihak sekolah yang diketahui memberikan fee 12,5 persen atas proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar senilai Rp 1,4 miliar dari APBN Ta 2019.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo. Ia mengatakan pemanggilan terhadap E dari pihak sekolah SDN 2 Banyuanyar untuk dimintai keterangan soal distribusi penarikan fee proyek yang dilakukan oleh tersangka AR dan MEW yang kini sedang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang.

“Dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan dan administrasi Tipikor yang kini sedang kami (Kejari, red) proses,” katanya, Senin (29/7/2019).

Dikatakannya, status E dalam kasus yang melibatkan dua abdi negara dilingkungan Disdik Sampang tersebut berstatus saksi, bahkan pihaknya memastikan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang dianggap terkait dalam kasus tersebut.

“Saat ini masih dalam penyusunan siapa saja nanti yang akan dilakukan pemanggilan, yang jelas saat ini status yang dipanggil menjadi saksi,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah alat bukti soal keterpaksaan memberikan fee proyek yang dilakukan oleh E kepada AR dan MEW, bahkan ada sejumlah pihak yang meminta memberikan fee tersebut.

“Yang meminta untuk memberikan bukan hanya AR, tapi ada pihak lain, karena ada paksaan akhirnya pihak sekolah memberikan fee itu,” tegasnya.

“Yang jelas kasus ini terus kami kembangkan, ada atau tidak adanya tersangka baru kami masih menunggu hasil pemeriksaan,” tukasnya.

Sekedar diketahui, dua pegawai yang kini sedang tersandung kasus hukum yakni Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) AR dan MEW yang diamankan oleh petugas Kejari Sampang atas dugaaan penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp 1,4 miliar dari APBN Ta 2019. Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 wib, Rabu, 24 Juli kemarin. (Hyd/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA