Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Mar 2022 15:50 WIB ·

Hanya 300 Rumah Makan Wajib Pajak yang Tercatat di Bapenda Bangkalan


Hanya 300 Rumah Makan Wajib Pajak yang Tercatat di Bapenda Bangkalan Perbesar

Untuk rumah makan besar, lanjutnya, pihaknya sudah bekerjasama dengan kejaksaan negeri. Sebab menurutnya, penegak hukum yang bisa menekan rumah makan untuk membayar pajak.

“Rumah makan yang besar juga begitu, susah bayar pajak. Makanya kami minta bantuan ke kejaksaan,” tambahnya.

Selain itu, dia juga mengatakan, pihaknya masih terus berupaya memaksimalkan pajak restoran tersebut, sehingga PAD Bangkalan bisa lebih meningkat.

“Kalau berhadapan dengan pengusaha ini berat, kita harus berjuang keras, tapi kita tetap berupaya semaksimal mungkin,” ucapnya. (Moh Iksan / Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tidak Hanya Rp.74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware, Bapenda Juga Habiskan Rp.50 Juta untuk Jasa Konsultasi Layanan Khusus

17 September 2024 - 09:34 WIB

Terdampak Pemadaman Listrik PLN, Pelayanan Disdukcapil Bangkalan Terganggu

17 September 2024 - 09:15 WIB

Wow, Bapenda Habiskan Rp. 74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware SIPD 2024

13 September 2024 - 08:33 WIB

Tidak Hanya Menghabiskan Setengah Miliar Lebih untuk Seragam Linmas, Pol PP Bangkalan Juga Sewa Mobil Dinas Seharga Rp.230 Juta

12 September 2024 - 07:29 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

SD Al Muslim Gelar Simulasi Bencana Gempa Bumi

11 September 2024 - 07:17 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA