SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemberian gaji ke-13 aperatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menelan anggaran sebesar Rp 30 milliar.
Anggaran tersebut bersumber dari dana transfer pemerintah pusat atau Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022. Pencairan gaji ke-13 ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 paling cepat akan dicairkan dua bulan setelah lebaran.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran dan Perbendaharaan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Laili Akmalia menyampaikan, biasanya gaji ke-13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah, yakni di pertengahan tahun.
Dan itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) pusat, bahwa gaji ke-13 ASN paling cepat dicairkan dua bulan setelah lebaran atau bulan Juli nanti. Namum, untuk tanggal pencairan belum bisa memastikan, hanya saja biasanya setelah gajian.
“Yang mendapatkan gaji ke-13 semua ASN, didalamnya ada PNS dan PPPK. Kalau PP-nya paling cepat dua bulan setelah leberan gaji ke-13 akan cair, dan itu setelah pencairan gaji bulan Juli,” tuturnya, Selasa (24/5/2022).