SUMENEP, Lingkarjatim.com – Setelah lama masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Kepala Desa Poteran, Suparman menyerahkan diri saat menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna mengatakan, tersangka dugaan penyelewengan beras miskin (Raskin) atau yang sekarang berubah nama menjadi beras untuk rakyat sejahtera (Rastra), diamankan korp adhiyaksa pasca menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Jum’ at 15 Juni 2017.
“Ia kita amankan saat memenuhi panggilan Tipikor Surabaya dalam sidang ketiganya Selasa (13/6) sekitar jam 2 dini hari,” ucapnya.
Yang bersangkutan kata Bambang diamankan setelah sempat mangkir dalam jadwal sidang yang perdana dan kedua atas kasus yang telah dibuatnya.
“Selesai sidang ketiga, yang bersangkutan langsung kami giring ke Kejari Sumenep, diperiksa sebentar, kemudian masukkan ke rutan,” paparnya.
Seperti diketahui, terungkapnya dugaan penyelewengan Raskin Desa Poteran tersebut, berdasarkan laporan warga setempat pada, Senin, 2 Februari 2017 lalu.
Raskin tahun 2014 dalam laporannya diduga dibagikan antara 5-10 kali dalam setahun. Sehingga negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 240 juta.
Berdasarkan data di penyidik ada sebanyak 823 penerima manfaat raskin. Dari jumlah tersebut, sudah 300 penerima yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Bahkan dalam kasus ibu pihak Kejari Sumenep sudah memanggil Kepala Gudang Bulog Kalianget, Ainol Fatah, Perekonomian Pemkab Sumenep, dan tim raskin Kecamatan Talango, sebagai sebagai saksi. (nir)