
SAMPANG, Lingkarjatim.com – Oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang dilaporkan ke Polres Sampang. Pasalnya, oknum Kadus berinisial T tersebut diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Program Agraria Nasional (Prona) atau sekarang disebut pogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah setempat.
Saat dikonfirmasi Moh Rosidi menyampaikan, dugaan kasus pungli tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Sampang pada (10/9/2021) lalu. Sebab terlapor (T) telah memungut biaya pembuatan sertifikat tanah kepada masyarakat sebesar Rp 500 ribu per titik.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ikan di tambak itu mengaku dirinya sudah menjadi korban pungli oknum Kadus, dengan catatan membayar separuh dari tarif tanah yang dimiliki. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut.
Padahal menurutnya, realisasi program PTSL dari pemerintah tidak dipungut biaya sepeserpun lantaran ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selain itu tujuannya untuk meringankan beban masyarakat dan ketaatan administrasi, termasuk juga untuk membantu masyarakat dalam berwirausaha karena sertifikat tanah dapat digadaikan ke Bank.