SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo menggelar sidang putusan gugatan pelanggaran administrasi Pemilu Bacaleg eks narapidana kasus korupsi, Mustafad Ridwan dari partai PBB dan Sumi Harsono dari partai PDIP di kantor Bawaslu, Jumat (14/9/2018).
Ketua Majelis dalam sidang putusan dipimpin langsung Muhammad Rasul didampingi Anggota Majelis, Jamil dan Agung Nugraha. Dalam sidang juga menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.
Ketua Majelis Muhammad Rasul saat membacakan putusan Panwaslu berwenang, menerima, memeriksa mengkaji dan memutuskan pelanggaran administrasi pemilu, bahwa pihak terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
“Menyatakan laporan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum,” tutupnya.
Sementara pihak pelapor Mustafad Ridwan usai sidang putusan mengatakan, pihaknya masih mau mempelajari dulu. Pasalnya, dari putusan yang dibacakan ketua majelis belum jelas.
“Kami pelajari dulu selelah menerima hasil putusan secara tertulis,” singkatnya.
Sementara Katua KPU Sidoarjo Zainal Abidin sebagai terlapor mengatakan, pihaknya mengapresiasi proses sidang yang dilakukan oleh Bawaslu. Pihaknya sudah mengikuti proses persidangan.
“Proses itu kami lakukan sesuai prosedur dan kami sudah punya keyakinan tidak akan terbukti saat persidangan,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)