Dia menambahkan, jika di dapodik dilaporkan hanya rusak ringan, maka sampai kapan pun sekolah itu tidak akan mendapatkan bantuan, karena kalau rusak ringan bisa diperbaiki menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau rusak ringan kan ranahnya BOS. Baru ketika laporan rusak sedang atau parah bisa menjadi prioritas dalam pembangunan,” tambahnya.
Ega mengaku, untuk sementara (tahun 2022) pihaknya tidak bisa menjanjikan pembangunan RKB pada sekolah tersebut, sebab harus dilakukan perbaikan dapodik dulu sebelum mengususlkan pembangunan.
“Kami akan upayakan semaksimal mungkin, kalau rusak berat harus dari kementerian PUPR. Kita lihat nanti bagaimana, kita lihat dulu kuota anggaran daerah,” ucapnya. (Moh. Ikhsan/Hasin)