Pihaknya menilai seharusnya Pilkades Tanah Merah Laok tidak perlu diikutkan di gelombang ke tiga, karena sebelumnya sudah melaksanakan tahapan pilkades di gelombang ke dua berdasarkan putusan PTUN.
“Jangan sampai hukum yang seharusnya sebagai tiang utama malah diabaikan,” Ucap Bahtiar.
“Kalau tetap dimasukkan ketahap ke tiga, berarti sudah jelas Pemkab Bangkalan tidak tunduk terhadap putusan PTUN,” Ujarnya.
Namun sayangnya, saat awak media ingin meminta keterangan dari pihak pemerintah kabupaten Bangkalan, tidak satupun yang bersedia ditemui setelah selesai audiensi. (Muhidin/Hasin)