Kuasa hukum tanah Merah laok saat memberikan keterangan ke awak media (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dan masyarakat desa setempat kembali mendatangi pemkab Bangkalan untuk meminta jawaban atas keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tentang penundaan pemilihan kepala desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.
“Tujuan kami datang kesini dalam rangka menindaklanjuti audiensi kami yang pertama terkait surat keputusan penundaan pilkades Tanah Merah Laok tahap ke dua kemarin,” Tutur Bahtiar selaku kuasa hukum P2KD Tanah Merah Laok, Kamis (13/7/23).
Diketahui pada tanggal 10 Mei 2023 yang lalu, P2KD Tanah Merah Laok tetap melaksanakan pilkades tahap ke-II 2023, meskipun sudah ada keputusan penundaan pilkades dari Plt Bupati Bangkalan, mereka tetap melaksanakan dengan berlandaskan kepada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pilkades tahap pertama.
“Yang tahap satu putusan PTUN nya sudah dibatalkan yang seharusnya dalam pertimbangan hukumnya mengikuti tahap ke dua, akan tetapi ketika kita melaksanakan di tahap ke dua, pak PLT Bupati menerbitkan surat lagi, itu yang kami pertanyakan,” Jelasnya.
Pihaknya sangat menyayangkan pemkab Bangkalan menyuruh menggugat kembali surat keputusan penundaan pilkades oleh PLT Bupati, padahal menurut Bahtiar putusan PTUN sebelumnya tidak dipatuhi oleh pemkab Bangkalan.
“Malah kita disuruh menggugat kembali, padahal sebelumnya putusan PTUN tidak dipatuhi, masyarakat disuruh tunduk dan patuh pada aturan, sedangkan pemerintah nya sendiri tidak tunduk dan patuh pada aturan,” Tegasnya.