Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Sep 2022 16:58 WIB ·

Terkait Narkoba, 3 Warga Pamekasan Diciduk Polres Sumenep


Terkait Narkoba, 3 Warga Pamekasan Diciduk Polres Sumenep Perbesar

Tiga warga Pamekasan ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat kasus narkoba (Foto : Ist)

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Tiga orang warga Kabupaten Pamekasan ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Sabtu (17/9) kemarin. Ketiganya ditangkap lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, tiga orang itu, satu orang diantaranya perempuan, dan dua orang lainnya lelaki. Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda.

Widi merinci, pertama, Polisi menangkap perempuan berinisial QR warga Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan. Perempuan 21 tahun itu ditangkap Polisi di kamar salah satu hotel di Sumenep, Sabtu pagi. Dia ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar hotel tersebut.

“Dari tersangka QR, petugas menyita barang bukti diantaranta berupa narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 0,73 gram,” kata Widi, Senin (19/9).

Dari hasil interogasi, QR mengaku membeli barang haram tersebut kepada lelaki berinisial AS warga Desa Palalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Mendapat pengakuan tersebut, Polisi langsung memburu AS ke Pamekasan. Hasilnya, Sabtu sore AS berhasil ditangkap di dalam sebuah swalayan di Desa/Kecamatan Waru.

Kepada Polisi, AS mengaku telah menjual barang haram itu kepada QR. Dari hasil interogasi, AS mengaku membeli atau mendapat barang tersebut dari warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan berinisial SR.

“Hasil interogasi AS mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terlapor QR yang sebelumnya didapat membeli kepada SR,” tambah Mantan Kapolsek Kota, Sumenep tersebut.

Setelah itu, Polisi kemudian langsung memburu SR. Sekitar pukul 17.30 Wib, SR ditangkap Polisi tepat di samping kandang ayam yang ada di kediamannya. Saat digrebek, di dalam kamar SR ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 9,35 gram, yang terbagi dalam beberapa paket plastik atau klip kecil.

Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) subsidair Pasal 112 ayat (1), (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tukas Widi. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Beberapa Kasus Kriminal Masih Marak Terjadi di Bangkalan, Penyalahgunaan Narkotika Mendominasi

22 April 2024 - 13:16 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL