![](https://lingkarjatim.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231019-WA0134-1024x554.jpg)
SAMPANG, Lingkarjatim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Jawa Timur memvonis Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman, Kecamatan Kedudung hanya divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Vonis hukuman tiga bulan itu diberikan kepada terdakwa Matjari Sekdes Daleman, karena dia terbukti melakukan tindak pidana ringan kepada salah satu warganya pada saat pertandingan sepakbola di lapangan desa setempat beberapa bulan lalu.
“Terdakwa Matjari Sekdes Daleman ini dijatuhi hukuman pidana bersyarat. Artinya dia dijatuhi pidan percobaan,” tuturnya.
Dijelaskan, maksuk pidana percobaan tersebut masa penjaranya tiga bulan, dan itu tidak perlu dijalani oleh Matjari, kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menjatuhi agar yang bersangkutan ditahan. Hal itu dilakukan apabila Matjari melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan 6 bulan selesai.
“Jika terdakwa melakukan tindak pidanan lagi sebelum masa percobaan 6 bulan selesai, maka yang tiga bulan penjara itu akan berlaku kepada terdakwa. Itu namanya pidana bersyarat,” imbuhnya.
Adapun kewajiban terdakwa atas hukuman ini hanya melapor ke eksekutor atau penyidiknya. Karena eksekutor adalah kuasa penyidik yang nanti dilakukan esepsi oleh jaksa.
“Selain itu kewajiban terdakwa selama menjalani masa percobaan untuk berkelakuan baik dan jangan melakukan perbuatan kriminal lagi” pungkasnya. (Jamaluddin/)