LAMONGAN, Lingkarjatim.com- Polres Lamongan berhasil mengungkap para pencuri yang beraksi di Kabupaten Lamongan. Tiga orang pencuri tersebut akan dikenai pasal 364 KUHP.
Wakapolres Lamongan Kompol A. Mukti S.A.S di dampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson S.I.K dan Kasubbaghumas AKP Suwarta, ketika menggelar Press Release di Mapolres Lamongan. “Penangkapan terhadap 3 orang Tersangka kasus Pencurian dengan atas laporan warga yang kehilangan kendarannya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, akibat perilaku tersebut para pencuri akan dikenai pemberatan dalam Pasal 363 KUHP. “Kami berharap semoga hal menjadi efek jera bagi semua pencuri tersebut,” ujarnya. (Nir)