BANGKALAN, LingkarJatim.com – Vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta atau yang sering disebut Ahok dinilai masih menimbulkan tanda tanya, pasalnya keputusan hakim tersebut terlalu ringan.
Pengurus Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan Thomas AG mengatakan, keputusan majlis hakim Jakata itu terlalu cepat dibandingkan dengan penista-penista agama yang lain. “Saya melihat putusan hakim terhadap ahok terlalu ringan kalau hanya 2 tahun, padahal kasus penista yang lain lebih lama,” ungkapnya.
Akan tetapi lanjut Thomas, pihaknya berharap kepada masyarakat tetap menerima dan tunduk dengan keputusan hakim, namun, bila ada yang tidak menerima dengan keputusan itu ia menganjurkan untuk melakukan banding dan kasasi.
“Saya harap masyarakat jangan bertindak sewenang-wenang, patuhi segala bentuk keputusan yang sudah dikeluarkan hakim, jika tidak terima dengan dengan putusan tersebut ya monggo banding,” katanya. (ron/mir)