Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 May 2017 11:43 WIB ·

Pengurus MUI Bangkalan Menilai Putusan Terhadap Ahok Terlalu Ringan


Pengurus MUI Bangkalan Menilai Putusan Terhadap Ahok Terlalu Ringan Perbesar

foto : Thomas AG Pengurus MUI Kabupten Bangkalan

BANGKALAN, LingkarJatim.com – Vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta atau yang sering disebut Ahok dinilai masih menimbulkan tanda tanya, pasalnya keputusan hakim tersebut terlalu ringan.

Pengurus Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan Thomas AG mengatakan, keputusan majlis hakim Jakata itu terlalu cepat dibandingkan dengan penista-penista agama yang lain. “Saya melihat putusan hakim terhadap ahok terlalu ringan kalau hanya 2 tahun, padahal kasus penista yang lain lebih lama,” ungkapnya.
Akan tetapi lanjut Thomas, pihaknya berharap kepada masyarakat tetap menerima dan tunduk dengan keputusan hakim, namun, bila ada yang tidak menerima dengan keputusan itu ia menganjurkan untuk melakukan banding dan kasasi.
“Saya harap masyarakat jangan bertindak sewenang-wenang, patuhi segala bentuk keputusan yang sudah dikeluarkan hakim, jika tidak terima dengan dengan putusan tersebut ya monggo banding,” katanya. (ron/mir)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Terungkap, Ternyata Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Mengalir ke Instansi Lain

22 July 2024 - 18:49 WIB

Siskawati Bakal Minta Penangguhan Pemblokiran Rekening Suami dan Anak

15 July 2024 - 19:09 WIB

Dinilai Santun dan Humanis dalam Menjalankan Tugas, Mahfud Berterima Kasih Kepada Petugas KPK

12 July 2024 - 19:43 WIB

Mahfud Memutuskan untuk Tidak Maju di Pilkada Bangkalan, Ini Alasannya

12 July 2024 - 16:19 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL