Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 May 2017 11:43 WIB ·

Pengurus MUI Bangkalan Menilai Putusan Terhadap Ahok Terlalu Ringan


Pengurus MUI Bangkalan Menilai Putusan Terhadap Ahok Terlalu Ringan Perbesar

foto : Thomas AG Pengurus MUI Kabupten Bangkalan

BANGKALAN, LingkarJatim.com – Vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta atau yang sering disebut Ahok dinilai masih menimbulkan tanda tanya, pasalnya keputusan hakim tersebut terlalu ringan.

Pengurus Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan Thomas AG mengatakan, keputusan majlis hakim Jakata itu terlalu cepat dibandingkan dengan penista-penista agama yang lain. “Saya melihat putusan hakim terhadap ahok terlalu ringan kalau hanya 2 tahun, padahal kasus penista yang lain lebih lama,” ungkapnya.
Akan tetapi lanjut Thomas, pihaknya berharap kepada masyarakat tetap menerima dan tunduk dengan keputusan hakim, namun, bila ada yang tidak menerima dengan keputusan itu ia menganjurkan untuk melakukan banding dan kasasi.
“Saya harap masyarakat jangan bertindak sewenang-wenang, patuhi segala bentuk keputusan yang sudah dikeluarkan hakim, jika tidak terima dengan dengan putusan tersebut ya monggo banding,” katanya. (ron/mir)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Sidang Korupsi Insentif BPPD, Ahli Sebut Kepala Bertanggu Jawab

26 August 2024 - 20:06 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL