Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 18 May 2023 07:45 WIB ·

DPO Kasus Korupsi PKH Terjaring Razia Sajam


DPO Kasus Korupsi PKH Terjaring Razia Sajam Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Syamsuri, mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis, akhirnya berhasil dibekuk.Tersangka sendiri sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan sejak 4 September 2022 lalu.

Kepada sejumlah wartawan, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat membenarkan bahwa Syamsuri, DPO korupsi PKH telah berhasil diamankan. Penangkapan mantan Kades Kelbung itu dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Sampang.

Bahkan untuk memastikan terkait penangkapan DPO 6 bulan lalu tersebut, pihak Kejari Bangkalan lalu mendatangi Polres Sampang untuk memeriksa secara langsung.

“Tim gabungan intelijen dan pidsus kejari Bangkalan serta tim dari kejaksaan tinggi jawa timur, telah melakukan koordinasi secara langsung dan bertemu dengan kasat reskrim polres Sampang. Sehingga dapat dipastikan bahwa DPO kasus korupsi PKH atas nama Syamsuri benar adanya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

Imam Hidayat menceritakan, awalnya Syamsuri diamankan polisi karena terjaring razia senjata tajam. Yakni membawa celurit.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, lalu ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka kasus korupsi dan kabur dari penegakan hukum. Yakni ditetapkan sebagai DPO 4 September tahun 2022 lalu”, terangnya.

“Untuk saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Sampang. Sehingga penegakan hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan, baik yg sedang ditangani oleh Polres Sampang dan yang ditangani oleh Kejari Bangkalan,” tegas Imam Hidayat.

Dari data pihak Kejari Bangkalan, bahwa Syamsuri terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) periode tahun 2017 hingga 2021 yang lalu. Ia diketahui menjalankan aksinya bersama 5 orang lain yang kini sudah diadili. Kerugian negara yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp 3 miliar.

Kelima tersangka yang sudah diadili yakni AGA sebagai Koordinator PKH kecamatan, NZ dan AM sebagai pendamping PKH, SU merupakan istri kades, dan SI warga yang terlibat.

Modusnya, Syamsuri dkk tersebut menahan kartu ATM milik 300 keluarga penerima manfaat (KPM). Kemudian dibelanjakan untuk kebutuhan pribadinya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Terungkap, Ternyata Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Mengalir ke Instansi Lain

22 July 2024 - 18:49 WIB

Siskawati Bakal Minta Penangguhan Pemblokiran Rekening Suami dan Anak

15 July 2024 - 19:09 WIB

Dinilai Santun dan Humanis dalam Menjalankan Tugas, Mahfud Berterima Kasih Kepada Petugas KPK

12 July 2024 - 19:43 WIB

Mahfud Memutuskan untuk Tidak Maju di Pilkada Bangkalan, Ini Alasannya

12 July 2024 - 16:19 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL