SAMPANG, Lingkarjatim.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur inisial AM ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pasalnya, AM ditahan diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2021 lalu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang didapat AM ditetapkan sebagai tersangka.
“Ia benar Senin (11/9) kemarin kami menahan AM mantan Kades Baruh atas tindak pidana korupsi BLT DD tahun 2021,” ujar Kejari Sampang Budi Hartono melalui Kasi Intel, Achmad Wahyudi, Selasa (12/09/2023).
Menurut Achmad, dalam kasus AM sebagai penanggungjawab, mengingat saat penyaluran BLT-DD tahun anggaran 2021 AM masih aktif menjabat sebagai Kedes. Atas perbuatannya AM kini mendekam di sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sampang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Modus tersangka menggunakan anggaran dana tunai tidak disalurkan kepada 161 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Dijelaskannya, kasus itu mulai terungkap dan diselidiki pada tahun 2022 setelah ada laporan dari masyarakat, dan ditindaklanjuti melakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
“Berdasarkan hasil dan bukti yang kita ketahui nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 359.500 juta,” jelasnya.
Kendati begitu, selama proses penahanan tim penyidik Kejari Sampang akan melengkapi berkas perkara tersangka agar dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Untuk pasal yang dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang Korupsi. Untuk perkara ini segera mungkin kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang,” pungkasnya. (Jamaluddin/)