SURABAYA, Lingkarjatim.com – Seorang pengamen di Surabaya berhasil ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya. Penyebabnya, Pria bertato tersebut diduga menjadi kurir narkoba. Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan mencari uang tambahan sehingga menjadi kurir sabu-sabu.
Diketahui pria tersebut bernama Septian Dwi Cahyo (26) warga Jalan Babatan Labansari Utara Surabaya yang kini terpaksa harus berurusan dengan Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.
Dengan menerima upah senilai Rp 50 ribu, Septian rela menjadi kurir sabu-sabu yang diambilnya dari seseorang di Jalan Kunti Surabaya. “Tersangka kami tangkap di sekitar perempatan Jalan Kedung Cowek Surabaya,” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno, Rabu (20/7/2017).
“Saat dilakukan penangkapan, Septian tidak bisa mengelak saat anggota memeriksanya menemukan satu poket kristal putih jenis sabu-sabu,” lanjutnya.
Dengan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,58 gram, Septian kini mendekam dalam tahanan dan di jerat dengan Pasal 114, 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih kami lakukan pengembangan dari siapa untuk siapa barang tersebut diedarkan,” tegas Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Farida. (nir)