Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 24 Mar 2017 07:07 WIB ·

Asyik Pesta Sabu, Dua Pasangan Sejoli Kena Grebek


Asyik Pesta Sabu, Dua Pasangan Sejoli Kena Grebek Perbesar

Metropolitan (LingkarJatim) – Asyik pesta sabu-sabu hasil urunan, empat pelaku digrebek Unit Reskrim Polsek Kota Sidoarjo. Dari penggerebekan di sebuah kos di Jl Kelapa Gading Gang buntu RT 63 RW 12 Kelurahan Sidokare Kecamatan Sidoarjo, petugas menyita barang bukti sabu seberat 4,38 gram

Keempat pelaku dua pasangan sejoli itu, Solikha alias Lala (32), warga asal Desa Lembung Timur Kecamatan Lenteng, Sumenep; Edi S (30), warga Dusun Rejoso Payung Kecamatan Kutorejo, Mojokerto; M Maarif (34), warga Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kota dan Yunita (28), warga Dusun Gajah Desa Magersari, Sidoarjo.

Kapolsekta Sidoarjo, Kompol Rochsulullah, SH mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya pesta sabu-sabu di sebuah kos salah satu pelaku.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, didapati dua wanita dan dua pria sedang pesta sabu-sabu. Dari TKP kami mengamankan barang bukti 7 buah kantong plastik kecil berisi sabu 0’32 gram, 0’36 gram, 0,40 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 1,18 gram dan 1,72 gram,” katanya merinci Jumat (24/3/2017).

Selain itu, petugas juga menyita sebuah bong alat penghisap sabu, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu bekas pakai, 1 buah kompor pembakar sabu, 1 buah skrop plastik untuk mengambil sabu, 2 buah sedotan plastik, serta 3 buah korek api gas.

Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan kasus ini akan dikembangkan untuk menelusuri barang haram itu berasal dari mana. “Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan,” tegas mantan Kaur Gakkum Subbid Provos Propam Polda Jatim itu.

Lanjut Rochsulullah, para pelaku mengaku kepada penyidik, hanya sebagai pengonsumsi bukan pengedar. Namun, demikian polisi tetap akan mengembangkan kasusnya, untuk mencari tahu dari mana barang haram tersebut mereka dapatkan. “Para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya, dikutip dari beritajatim.com.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Sidang Korupsi Insentif BPPD, Ahli Sebut Kepala Bertanggu Jawab

26 August 2024 - 20:06 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL