Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 21 Aug 2024 21:17 WIB ·

Bupati Nonaktif Ahmad Muhdlor Bantah Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo


Bupati Nonaktif Ahmad Muhdlor Bantah Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo Perbesar

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Sidang lanjutan dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Siskawati dan Ari Suryono kembali digelar. Kali ini, Majelis Hakim menghadirkan 33 saksi, diataranya Masruri sopir Bupati, Digsa Ajudan, tiga orang pegawai pajak pratama Sidoarjo, 27 ASN BPPD Sidoarjo dan Ahmad Muhdlor Bupati Sidoarjo non aktif secara virtual di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/08/2024).

Dalam sidang tersebut Ahmad Muhdlor mengaku tidak pernah menyuruh atau memerintahkan kepada siapapun untuk melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPBD.

“Pernah suatu ketika saya bertemu dengan Ari Suryono untuk membahas gimana cara meningkatkan target pendapatan pajak. Setelah itu urusan teknis saya serahkan ke OPD terkait,” kata Muhdlor

“Waktu bertemu Ari Suryono memang dia sempat ngomong kalau memerlukan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk meningkatan pendapatan. Soal pemotongan dana insentif tanyakan ke terdakwa Ari Suryono, sebab itu di luar pengetahuannya saya,” imbuh Gus Muhdlor.

Selain kesaksian Ahmad Muhdlor, Jaksa KPK juga mencerca Masruri supir Ahmad Muhdlor dan Digsa Ajudan dari Ahmad Muhdlor. Menurut kesaksian mereka, aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan sang Bupati.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra menegaskan struktur kasus tersebut jauh dari peran Siskawati yang dianggap publik sebagai oknum pengumpul dana pemotongan insentif.

“Jadi apa yang dilakukan Siskawati itu berdasarkan perintah dari Ari Suryono, kalau disangkut pautkan dengan Ahmad Muhdlor tentu kami sangat keberatan dan itu keluar dari fakta persidangan,” tegas Erlan.

Menurutnya, Siskawati tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat Ahmad Muhdlor. Dikatakan Erlan tanggung jawab Siskawati hanya pada terdakwa Ari Suryono selaku pemberi perintah.

“Jelas ini kasusnya terpisah, Siskawati hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono kalau sangkutan sama Ahmad Muhdlor jelas tidak ada,” tegasnya mengakhiri. (Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengabdian Masyarakat di Bojonegoro, UTM Lakukan Optimasi Pemanfaatan Sistem Informasi untuk Meningkatkan Produktivitas Penjualan dan Pemberdayaan UMKM Souvenir Murah Bojonegoro

18 September 2024 - 14:36 WIB

Tingkatkan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, LPPM UTM Gelar Workshop HKI dan Pendampingan Paten

18 September 2024 - 14:13 WIB

Gelar Bakti Sosial, Zuhud Bahagia Melihat Masyarakat Desa Bisa Cek Kesehatan dan Sunat Gratis

18 September 2024 - 06:50 WIB

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Dibuka, Berikut Jadwalnya

18 September 2024 - 05:44 WIB

Tidak Hanya Rp.74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware, Bapenda Juga Habiskan Rp.50 Juta untuk Jasa Konsultasi Layanan Khusus

17 September 2024 - 09:34 WIB

Terdampak Pemadaman Listrik PLN, Pelayanan Disdukcapil Bangkalan Terganggu

17 September 2024 - 09:15 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA