Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 23 Jul 2024 13:04 WIB ·

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus


Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Fathur Rosi calon terpilih anggota Legislatif dapil II Periode 2024-2029 menggugat lima instansi sekaligus. Antaranya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasdem, Dewan Kehormatan Partai Nasdem Jawa Timur, DPW Nasdem, DPD Nasdem Sampang, Jauhari dan KPU Sampang.

Gugatan tersebut diketahui saat Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang perdana untuk gugatan pemecatan Fathur Rosi dari Partai Nasdem Sampang pada Senin (22/7) Kemarin.

Kuasa Hukum Penggugat, Lukman Hakim mengatakan, pada persidangan kemarin sempat terjadi dialektika perihal kualifikasi perkara yang oleh PN Sampang dijadikan sebagai perkara perdata umum.

Yang menjadi dialektika terkait klasifikasi perkara perdata umum. Kuasa Hukum lima tergugat meminta agar perkara tersebut dirubah menjadi kualifikasi perdata khusus.

“Disini kami selaku pihak penggugat tidak memberikan tanggapan apapun, karena itu sudah diluar ranah kami,” tuturnya, Selasa (23/7/2024).

Adapun pokok dari gugatan itu mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Sampang terkait dipecatnya klien kami dari Partai Nasdem. Hal itu Lukman menilai ada diskriminatif, dan tidak terbuka dalam pemecatan Fathur Rosi.

“Pemecatan Fathur Rosi belum ada alasan yang dianggap melanggar dari AD/ART partai Nasdem. Dan sampai hari ini sebab akibat dipecatnya klien kami ini belum diketahui,” imbuhnya.

Lebih lanjut Lukman meminta kepada KPU Sampang agar tidak gegabah atas putusan pemecatan tersebut. Jadi, sampai hari ini kami mengaggap saudara Fathur Rosi masih sebagai calon terpilih yang sah berdasarkan keputusan KPU.

“Keputusan hakim kami terima sebagai lembaga peradilan yang berwenang untuk menguji suatu perbuatan yang dilakukan oleh partai,” tambahnya.

Sementara Kuasa Hukum Lima Tergugat, Pangeran mengaku mengajukan keberatan terkait dengan klasifikasi perkara. Sebab, gugatan itu adalah keberatan penggugat atas keputusan partai Politik. Selain itu para pihak perkara ini adalah internal partai.

Menurut dia, perkara ini patut diklasifikasi menjadi perkara perdata khusus partai politik. Namun ia juga menerima bahwa permohonan tersebut tidak langsung dikabulkan oleh Hakim. Tetapi meski demikian, kami akan mengikuti tahapan.

“Sepatutnya ini masuk perdata khusus, karena mekanismenya juga berbeda,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wow, Bapenda Habiskan Rp. 74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware SIPD 2024

13 September 2024 - 08:33 WIB

Tidak Hanya Menghabiskan Setengah Miliar Lebih untuk Seragam Linmas, Pol PP Bangkalan Juga Sewa Mobil Dinas Seharga Rp.230 Juta

12 September 2024 - 07:29 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

SD Al Muslim Gelar Simulasi Bencana Gempa Bumi

11 September 2024 - 07:17 WIB

Memberi Kesempatan Kerja ke Penyandang Disabilitas, RSUD Syamrabu Bangkalan Mendapat Pujian

11 September 2024 - 07:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Beri Rp 5 Juta ke Setiap Pedagang Korban Kebakaran di Pasar Krian

10 September 2024 - 18:32 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA