Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat berkunjung ke Bangkalan (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah rencananya akan menaikkan pajak tempat hiburan hingga mencapai 40 persen sampai dengan 70 persen yang rencananya akan dimulai bulan ini.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno buka suara soal kenaikan pajak tempat hiburan, dia memastikan akan menunda kenaikan pajak tersebut.
“Jadi berdasarkan rapat bersama presiden, sudah diberi arahan oleh pak presiden untuk menunda kenaikan pajak dengan beberapa mikanisme,” Kata Sandiaga saat berkunjung ke Kabupaten Bangkalan, Jum’at (19/2024) kemarin.
Adapun mikanisme yang dilakukan untuk menunda kenaikan pajak tersebut ada beberapa hal, antara lain pihaknya menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) bisa memberikan insentif pajak kepada pengusaha, sehingga tidak ada kenaikan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Pertama nunggu hasil judicial review MK, yang kedua Pemda memberikan insentif pajak kepada para pengusaha, dan ketiga kita buka forum diskusi untuk mencari solusi,” Jelasnya.