Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Adanya perangkat desa yang mengaku diminta untuk Mengundurkan diri dengan cara di intimidasi sehingga mengadu ke anggota DPRD Jatim Mathur Husairi pada Senin (31/07/23) kemaren mendapat tanggapan serius.
Setelah menerima kunjungan dari perangkat desa Karang Gayam Blega tersebut, Kepada Lingkarjatim.com Mathur mengaku sangat kecewa dan prihatin terhadap tata kelola pemerintahan desa Karang Gayam Blega Bangkalan.
“Menanggapi informasi yang masuk ke saya, perangkat desa Karang Gayam ini saya sangat menyesalkan prihatin dengan kondisi tata kelola pemerintahan desa Karang Gayam dengan kepala desa yang baru dilantik,” ucapnya dengan nada kecewa.
Apalagi menurut Mathur kepala desa terpilih merupakan orang berpendidikan yang seharusnya menghargai dirinya sendiri dan ilmu yang dimiliki untuk tidak mengambil langkah-langkah atau kebijakan yang bertentangan dengan regulasi.
Bahkan menurut Mathur jika kebijakan seperti ini dibiarkan atau bahkan dilakukan oleh banyak kepala desa yang ada di Bangkalan, ini namanya abuse of power atau tindakan yang sewenang-wenang.
“Karena regulasinya menjamin, mereka tidak boleh menjadi perangkat desa ketika mengundurkan diri, meninggal dunia, dan sudah tidak layak menjadi perangkat desa karena melanggar peraturan atau regulasi yang ada,” ucap Mathur menjelaskan.
Maka dari itu Mathur berharap kondisi seperti ini tidak dibiarkan oleh pihak yang berwenang memberikan pembinaan terhadap pemerintah desa itu sendiri.
“Kondisi seperti ini seharusnya tidak dibiarkan oleh mulai dari kecamatan, selaku pembina kepala desa di teritorialnya,” Lanjutnya.
Mathur juga meminta kepada DPMD selaku OPD yang membawahi semua desa di Bangkalan untuk memberikan edukasi yang benar agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat bawah.
Tidak hanya itu, Secara khusus, Mathur meminta Plt Bupati Bangkalan untuk mengambil tindakan untuk menertibkan semuanya. Karena jika dibiarkan hal tersebut akan menjadi pemicu konflik di masyarakat bawah dan akan mengganggu proses pembahasan APBDes secara umum.
“Dipanggil camatnya, diwarning minimal, untuk tidak gegabah memberhentikan orang masih memiliki SK dan layak menjadi pernagkat desa, jika ini terjadi di semua desa ini nanti akan memantik keributan, yang berujung konflik, ketika konflik maka Desa tidak kondusif dan proses pembangunan serta penyerapan APBDes ini tidak akan maksimal,” tegasnya.
Pria yang dikenal lantang menyuarakan kepentingan rakyat ini mengaku tidak hanya sekali menerima aduan perihal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang bermasalah. Dirinya berharap semua kepala desa yang sudah dilantik dan disumpah bisa patuh pada undang-undang dan segala aturan turunannya.
Saya berharap semua kepala desa terpilih yang kemaren sudah dilantik itu taat pada aturan dan undang-undang,” pungkasnya.