![](https://lingkarjatim.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220916-WA0031.jpg)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam hal ini Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bangkalan menunjuk lima pengacara sebagai konsultan hukum sebanyak 22 puskesmas yang ada di Bangkalan.
Lima konsultan itu antara lain, Risang Bima Wijaya, Fahrillah, Bahiruddin, Fajar dan Safi’i. Mereka akan menjadi konsultan hukum bagi puskesmas sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, H. Sudiyo mengatakan, penunjukan konsultan hukum itu dikarenakan pengetahuan puskesmas di bidang hukum sangat minim, sehingga dipandang perlu menunjuk konsultan hukum untuk berkonsultasi ketika ada kesulitan di bidang hukum.
“Perlu digarisbawahi bahwa itu hanya konsultan hukum, bukan kuasa hukum. Jadi sifatnya hanya ketika perlu, ya konsultasi, kalau tidak perlu, ya tidak,” ujarnya, Jumat (16/09/2022).
Saat ditanya kenapa harus menunjuk sampai sebanyak lima orang konsultan, Sudiyo mengatakan, jika hanya menunjuk satu orang konsultan dirasa tidak memungkinkan untuk menangani sebanyak 22 puskesmas.
“Jadi salah satu alasan kami, adalah karena tidak memungkinkan 22 puskesmas hanya menunjuk satu konsultan hukum, makanya kami tunjuk lima orang yang dibagi per wilayah dampingan masing-masing 4-5 puskesmas setiap konsultan,” katanya.
Selain itu, terkait anggaran dalam penunjukan konsultan hukum tersebut, mantan Kepala Puskesmas Blega itu mengatakan bersumber dari BLUD itu sendiri.
Namun saat ditanya terkait besaran anggarannya, Sudiyo mengaku tidak tahu, karena yang melakukan penandatanganan kontrak adalah konsultan dan pihak BLUD.
“Sesuai perbup (Peraturan Bupati), anggarannya akan diambilkan dari BLUD itu sendiri, tapi itu tahun depan, tahun ini tidak bisa karena harus diajukan di RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran). Untuk besaran anggarannya kami tidak tahu, karena kami tidak dilibatkan dalam kontraknya,” ucapnya.