BANGKALAN, LingkarJatim.com– Puluhan pemuda karang taruna desa Lerpak, melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Bangkalan Senin (06/06/22).
Aksi demontrasi dilakukan terkait dugaan adanya penyelewengan atas pekerjaan proyek gedung SMPN 3 Geger.
Melalui rilis yang dibagikan oleh peserta aksi demonstrasi, mereka mengatakan bahwa sudah 10 tahun tanah desa di tempati oleh SMPN 3 Geger namun hingga kini belum juga ada kejelasan proses kepemilikannya.
Padahal masih menurut rilis tersebut merujuk pada Pasal 15 ayat 1 Permendagri No 4 Tahun 2007 tentang pengelolaan kekayaan desa, kekayaan desa termasuk tanah tidak boleh dilakukan pelepasan hak kecuali untuk kepentingan umum.
Sedangkan pada ayat 2, pelepasan hak kepemilikan tanah desa hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan ganti rugi sesuai Nilai Jual Objek Pajak.
Maka atas dasar itulah, peserta aksi mengajukan beberapa tuntutan, diantaranya :
1. Segera tuntaskan proses tukar Guling tanah kas desa yg di duduki SMPN3 Geger.
2. Tetapkan akad sewa atas tanah kas desa Lerpak selama proses tukar guling berlangsung hingga selesai
3. Menuntut ganti kerugian akibat di dudukinya tanah tersebut selam sepuluh tahun tanpa kepastian.
4. Evaluasi dugaan penyelewengan atas pengerjaan proyek, baik pembangunan, renovasi atau rehabilitasi yang dilakukan apda gedung SMPN 3 tersebut.