SURABAYA – Ribuan driver ojek online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur di Jalan A Yani, Surabaya, Kamis 24 Maret 2022. Kedatangan mereka menuntut agar pemerintah merevisi soal tarif batas dasar ojol.
“Tarif batas dasar itu sangat murah sekali, karena di bawah standar pemerintah. Saat ini dikasih tarif Rp6.400, bahkan ada yang di bawah lagi. Ini melanggar PM 12 dan KP 348,” kata Koordinator FRONTAL, Daniel Lukas Rorong, ditemui di sela aksi.
Daniel mengatakan bahwa aksi demo ini bentuk kekecewaan para driver ojol terhadap pemerintah pusat selaku pembuat aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021. Hal ini mengatur Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Menurut Daniel Lukas Rorong, pemerintah seperti macan ompong karena banyak aplikator yang melanggar aturan tersebut tidak ditindak tegas. Pelanggaran paling berat yang dirasa oleh para driver adalah masalah tarif, mulai dari batas minimal sesuai KP 348 zona satu yang meliputi wilayah Jawa harusnya Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.
“Aturan ini ibarat macan ompong, pemerintah membuat aturan tapi dilanggar, ini jelas-jelas oleh aplikator dan pemerintah diem aja,” katanya.