BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan hingga saat ini hanya mendata sekitar 300 rumah makan dan restoran yang berkewajiban membayar pajak.
Padahal, jika dilihat dari banyaknya rumah makan dan restoran yang beroperasi di Bangkalan, jumlah rumah makan dan restoran wajib pajak bisa lebih banyak dari jumlah tersebut.
Sebab, jika dilihat dari Peraturan Daerah (Perda) Bangkalan nomor 08 tahun 2010 tentang pajak daerah, hampir semua rumah makan dan restoran bahkan warung makan pedagang kaki lima masuk dalam kategori wajib pajak.
Pasalnya, dalam perda tersebut dijelaskan bahwa restoran, rumah makan katering/jasa boga wajib pajak adalah pelayanan yang nilai penjualannya melebihi batas minimal, yaitu Rp. 150 ribu per hari.
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Bangkalan Ismet Effendi mengatakan tidak semua warung makan mau membayar pajak, meskipun jika mengacu pada aturan yang ada sudah memenuhi kriteria.
“Seperti warung rujak itu tidak mau membayar pajak. Kita juga tidak bisa terlalu menekan, karena melihat kondisinya juga,” ujarnya, Kamis (10/03/2022).