![](https://lingkarjatim.com/wp-content/uploads/2017/09/IMG-20170907-WA000-300x225.jpg)
Mathur Husyairi Direktur Jaka Jatim
SURABAYA, Lingkarjatim.com – Mathur Husyairi, Direktur Jaka Jatim (Jaringan Kawal Jawa Timur) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk segera memproses penerima dana Hibah yang telah rugikan negara sekitar Rp 600 Miliyar.
“Saya minta Kejati, Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) untuk segera melakukan pemanggilan ke dinas terkait yang mengelola dana hibah sejak 2014 sampai dengan 2016,” Kata Mathur, di Surabaya, Senin (30/10/2017)
Tidak hanya itu, Mathur juga mendesak agar Kejati cepat memanggil penerima dana hibah yang tidak menyetorkan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana hibah.
“Kemudian Panggil semua penerima yang diduga telah merugikan uang negara sebanyak Rp 600 M lebih,” Desaknya
Sementara itu, Richard Marpaung, Humas Kejati Jatim saat ditanya terkait pemanggila tersebut, dia mengaku sampai saat ini laporan tersebut masih dalam proses ditelaah dan kasus ini bukan untuk konsumsi wartawan.
“Masih kita baca dulu Pak. Kita kontaknya dengan pelapor bukan dengan wartawan, gitu ya, Bukan untuk konsumsi media itu mas. Bentar dulu ya. Nanti saja ya, masih proses, masih bentuk surat kok. Masih kita baca-baca. Belum diapa-apain. Masih kita telaah dulu.” Ungkapnya via Handphone
Sekedar diketahui, Jaka Jatim telah melayangkan laporan ke Kejati pada (20/10/2017) terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016 yang dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 624.181.220.000.
Dalam surat laporan yang bernomor: 88/jakajatim/LP/X/2017. Jaka Jatim juga melampirkan beberapa bukti dokumen, diantaranya LHP BPK RI Nomor 100.C/LHP/XVIII.SBY/05/2015 tanggal 17 Juni 2015, LHP BPK RINomor 69.C/LHP/XVIII.SBY/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 dan LHP BPK RI Nomor 65.C/LHP/XVIII.SBY/05/2017 tanggal 29 Mei 2017. (Sul/Lim)