
SAMPANG, Lingkarjatim.com – Tercatat 15 orang narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sampang mendapatkan asimilasi atau tahanan dirumah. Pasalnya, 15 napi yang mendapatkan asimilasi itu diberikan secara bertahap.
Adapun asimilasi itu diberikan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI nomor 43 tahun 2021 atas perubahan kedua Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi Covid-19.
Saat dikonfirmasi Kasubsi Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman membenarkan bahwa tahun ini ada 15 napi diwilayah kerjanya yang mendapatkan asimilasi, dan itu sudah sesuai dengan Permenkumham RI nomor 43 tahun 2021.
“Benar ada 15 napi yang mendapatkan asimilasi perpanjangan Covid-19, sesuai Permenkumham,” tuturnya, Kamis (6/1/22).
Menurutnya, asimilasi tersebut diberikan secara bertahap yakni, pada tanggal 4 Januari kemarin ada 9 napi, kemudian pada 5 Januari ada susulan 6 napi. Jadi, total keseluruhan napi yang mendapatkan asimilasi ada 15 orang.