BANGKALAN,Lingkarjatim.com- Aktivis Asosiasi Pegiat Anti Korupsi (APAK) datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, untuk diperiksa terkait kelayakan aduan. Tentang adanya dugaan setoran BOP PAUD, yang dilakukan oleh salah oknum di kalangan Dinas Pendidikan (Disdik) sebanyak 3 persen. Bahkan dia juga menyebutkan menurut salah satu oknum tersebut, setiap Kepala Sekolah PAUD diharuskan menyetor sebanyak 65 persen.
“Itu perihal kelanjutan penyalahgunaan indikasi BOP, yang di lakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, di tes kelayakan buktinya,” Tutur Suhud, Ketua APAK, Rabu (18/8/21).
Ada beberapa bukti yang diberikan dan periksa kelayakannya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan, diantaranya adalah bukti screenshot percakapan di dalam group whatsapp kepala sekolah, dan video yang di upload di youtube salah satu media terkait pengakuan sejumlah Kepala Sekolah, serta rekaman podcast sejumlah aktivis Kabupaten Bangkalan yang membahas tentang dugaan Penyimpangan BOP PAUD.
“Penyerahan berkas bukti dari Chatingan group kepala sekolah yang minta 3 persen itu, disitu di tes kelayakannya, juga bukti video yang beredar di lingkar jatim, tentang kepala sekolah yang membelanjakan BOP PAUD dengan harga yang tidak lazim,” Ucapnya.
Selain itu, pria yang gencar mengawal persoalan sosial tersebut mengatakan, berdasarkan pembicaraannya selama proses pemeriksaan, Suhud mengatakan pihak kejaksaan akan memanggil Dinas Pendidikan dalam waktu dekat.