SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten Sampang melarang Aparatur Sipil Negara menggunakan aplikasi Tik Tok saat jam kerja. Mereka yang nekat tiktokan, sanksi berat menanti.
PJ Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Sampang, Yuliadi Setiawan mengatakan telah menugasi Dinas Kominfo untuk mengawasi media sosial tiap ASN. Bermain tik tok, menurut Yuliadi, masuk ranah disiplin dan penilaian kinerja.
“Dalam aturannya sudah jelas tentang disiplin kerja dan penilaian kinerja, maka kami melarang ASN menggunakan aplikasi Tik Tok saat jam kerja,” kata dia.
Lebih rinci, Yuliadi menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). ada 14 hal yang diatur antara lain, penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, dan mutasi.
Di dalamnya juga mengatur mengenai penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun hari tua, dan perlindungan.
“Secepatnya kita akan membuat edaran tentang disiplin ASN, termasuk larangan bermain Tik Tok di saat jam kerja, tetapi jika di luar jam dinas silahkan,” ujar dia.
Namun demikian, ia mengklaim bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait ASN di lingkungan Pemkab Sampang, yang membuat video Tik Tok di saat jam dinas.
“Memang saya pikir sebelumnya jika aplikasi ini tidak ada relefansi dengan pekerjaan, tapi kalau memang itu menganggu saat jam kerja ya harus kita perhatikan sebagai pembinaan ASN,” ungkap dia.
(Abdul Wahed)