PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan terancam tidak bisa ikut pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019.
Hal itu disebabkan saat salah satu bakal calon, Moh Rahem, mengajukan berkas persyaratan administrasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Proppo di tolak atau tidak lolos seleksi dengan alasan adanya ketidaksesuaian data diri pada ijazahnya.
Kuasa Hukum dari Moh Rahem, Nisan Radian mengatakan, saat bakal Cakades atas nama (Moh Rahem) menyerahkan berkas administrasi kepada P2KD Desa Proppo yang dalam hal itu ijazah, menggunakan ijazah asli.
“Jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2019 pasal 21ayat (3) yang berbunyi, jika dalam pelaksanaan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, maka Bakal Calon Kepala Desa yang bersangkutan bisa dinyatakan gugur,” ucap Nisan Radian, usai audiensi ke DPRD Pamekasan, (6/9/2019).
Ia mejelaskan, bahwa ketika Moh Rahem sudah menggunakan persyaratan dalam hal ini yakni ijazah asli, alasan apa serta dasar apa sehingga tidak bisa meloloskannya.
Dikatakan Nisan Radian, bahwa data perbaikan dari kliennya (Moh Rahem) yang sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pamekasan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya masih tetap ditolak oleh P2KD.
“Saya terkejut ketika mendengar bahwa putusan mengenai data yang sudah valid yang sudah diputus oleh Panitera PTUN Surabaya masih ditolak oleh panitia dan tidak bisa diikutkan sebagai calon tetap kepala desa Proppo,” ungkapnya.
Pihak Moh Rahem menawarakan dua hal terhadap pemerintah, yakni menunda pelaksanaan Pilkades di Desa Proppo atau memasukkan Moh Rahem sebagai calon tetap.
“Jika memang Moh Rahem tidak dilibatkan atau tidak menjadi kandidat bakal calon kepala desa di Desa Proppo, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan Pilkades Proppo dan tidak dilakukan pemilihan pada tanggal 11 September 2019 mendatang,” imbuhnya.
Sementara Kuasa Hukum Panitia Pilkades Proppo, Ahmad Muhlisi menanggapi terkait permintaan dua hal oleh kuasa hukum Moh Rahem, bahwa panitia bersikukuh untuk tetap melaksanakan Pilkades sesuai tahapan yang telah ditentukan.
“Tahapan pencalonan sudah selesai dan bakal calon yang memenuhi syarat yakni hanya ada dua,” kata Ahmad Muhlisi.
Pihaknya menegaskan, bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh panitia sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Nahh, mengenai terbitnya penetapan dari PTUN, panitia akan melakukan upaya hukum,” jelas Ahmad Muhlisi.
Terpisah, anggota DPRD Pamekasan, Khairul Umam mengatakan, bahwa dirinya beserta anggota dewan yang lainnya hanya sebatas memfasilitasi terkait adanya permintaan untuk audiesi terkait sengketa Pilkades Proppo.
“Disana kami undang semua pihak untuk mengetahui kebenaran dan fakta-fakta lainnya, selebihnya kami berharap Pilkades serentak 2019 di Kabupaten Pamekasan ini bisa berjalan dengan lancar, kondusif dan aman,” harapnya. (Supyanto)