SAMPANG, Lingkarjatim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur, menemukan Dana Rukun Tetangga (RT) Kecamatan Sampang Tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 1.473. 800.000,00 tak sesuai ketentuan.
Kegiatan peningkatan sarana pendukung lingkungan sehat perumahan 2017 ini dilaksanakan 143 RT di 6 Kelurahan, dengan nilai masing-masing RT sebesar Rp. 10.000.000.
Menanggapi temuan BPK Provinsi Jatim tersebut, Camat Sampang Yudhi Adidarta mengaku kegiatan tersebut sudah berjalan dari tahun ke tahun sejak 2012 lalu.
“Saya hanya melanjutkan tugas camat sebelumnya, mengingat selama kegiatan berjalan tidak ada temuan atau teguran oleh BPK,” kelitnya, Rabu (24/10/18).
Sementara, pihakanya mengaku sudah menindaklanjuti temuan BPK pada kegiatan anggaran 2018. Semisal kata dia, belanja barang bahan baku dan upah pekerja.
“Dari RT pelaporannya belum dilengkapi kwitansi, kemudian dana tiap RT langsung diserahkan tidak melalui E-money,” ujarnya.
Namun lanjut dia, ditahun 2018, anggaran tersebut melekat di Kecamatan. Jadi yang belanja Kecamatan, dengan mekanisme tiap Rukun Tetangga sebanyak Rp. 3 juta untuk upah pekerja.
“Sedangkan Rp. 7 juta belanja material harus melalui toko bangunan terdekat,” jelasnya.
Berdasarkan temuan BPK Tahun anggarab 2017, terkait masalah bukti yang menjadi dasar pengeluaran belanja barang dan jasa tidak lengkap diakibatkan, diantarannya: Camat tidak membuat petunjuk teknis, yang menisaratkan bukti pengeluaran lengkap dan sah, PPK Kecamatan lemah melakukan verifikasi, dan mengesahkan bukti pertanggungjawaban kegiatan, dan PPTK lalai dalam menyampaikan bukti pelaporan bahan baku. (Hol/Atep/Lim)