BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Aksi penyamaran anggota polisi sebagai pembeli sabu tidak sia-sia. Pasalnya, dalam aksi penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan M. Wehib Hamdani (20) di tepi jalan raya desa Bumi Anyar, Tanjung Bumi.
Pengrebekan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 Wib, di Tepi jalan raya Ds.Bumi Anyar Kec. Tanjungbumi oleh Sat Reskoba Polres Bangkalan.
Laki-laki 20 tahun itu membawa sabu sebanyak 117 gram yang diletakkan di helmnya.
M. Wehib Hamdani berhasil digeledah dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Helm warna pink yang ditutupi jaket warna biru dongker.
“Tersangka dan barang buktinya kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Suyitno Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Jumat (19/10/2018).
Suyitno menyampaikan pertugas Sat Reskoba Polres Bangkalan menyamar sebagai pembeli sabu ke saudara SLT (DPO) kemudian janjian akan transaksi di wilayah Kec. Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan.
Setelah itu datang dua orang M Wehib Hamdani dan Saudara KTB (DPO) dengan tujuan mengantar sabu ke Pertugas Sat Reskoba polres Bangkalan yang menyamar sebagai pembeli.
“Petugas kami berhasil mengamankan M Wehib Hamdani, sedangkan Saudara KTB melarikan diri,” katanya.
Pemuda asal desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Sampang itu dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (Zan/Atep)