Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 27 Sep 2018 10:49 WIB ·

Yusril: Henry J Gunawan Siap Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya


Suasana persidangan Perbesar

Suasana persidangan

Suasana persidangan

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sidang kasus pasar turi terus bergulir. Kali ini agenda sidang tim kuasa hukum Henry J. Gunawan mengajukan duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.

“Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum adalah tidak terbukti. Fakta hukum yang diperoleh dari fakta-fakta sidang berdasarkan keterangan saksi-saksi a charge. Strata title atas stan Pasar Turi merupakan keinginan pedagang sendiri, yang disetujui oleh Bambang DH Wali Kota Surabaya pada periode itu. Kemudian dituangkan dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa (GBP),” kata kuasa hukum Henry J. Gunawan, Yusril Ihza Mahendra, saat membacakan duplik pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9).

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa fakta hukum mengenai persetujuan Wali Kota Surabaya tentang klausul strata tittle yang diminta pedagang bersesuaian dengan keterangan saksi Radja Sirait. Dimana saat itu Radja Sirait menerangkan bahwa Pemkot Surabaya yang membuat draft perjanjian kerjasama dengan PT GBP.

“Saksi hanya diminta tandatangan saja tanpa diberikan kesempatan untuk membaca isi perjanjian tersebut. Terlebih lagi jika dihubungkan dengan keterangan saksi Djaniadi alias Koping dan saksi Mas’ud, yang menerangkan bahwa pedagang telah dipertemukan dengan pemenang lelang yang dihadiri saksi Totok Lusida, saksi Turino Junaidi dan saksi Radja Siraid. Dimana pada pertemuan tersebut saksi Totok Lusida telah menentukan biaya pengurusan strata title sebesar Rp10 juta, apabila lebih dari itu maka pengembang akan menambahnya dan apabila kurang dari Rp10 juta, maka akan dipotong untuk service charge,” kata Yusril.

Yusril lantas menutup pembacaan Duplik dalam persidangan dengan tetap memohon kepada majelis hakim untuk memutus bebas Henry J. Gunawan seperti yang tertuang dalam Nota Pembelaan. “Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus bebas terdakwa, atau setidaknya terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan perkara a quo,” kata Yusril.

Yang menarik, lanjut Yusril, Henry J Gunawan menyatakan siap menyerahkan asetnya yang berada di Pasar Turi kepada Pemkot Surabaya. Keputusan bos PT GBP, ini kata Yusril, dilakukan dengan harapan para pedagang bisa berjualan dan pasar turi bisa hidup kembali. “Beliau berniat akan menyerahkan bagian dari kekayaan beliau yang ada di PT GBP, khusus di Pasar Turi kepada pemerintah,” kata Yusril.

Nantinya, aset Pasar Turi akan diserahkan melalui Pemkot Surabaya atau pemerintah pusat. Karena itu, Yusril berharap Presiden Jokowi segera memerintahkan Pemkot Surabaya untuk membuka kembali Pasar Turi dan membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS). “Ini supaya para pedagang bisa lagi bekerja, berdagang. Jadi Pak Henry sudah ikhlas menyerahkan Pasar Turi ke negara,” katanya.

Dengan penyerahan tersebut, Yusril berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalangi Pasar Turi kembali beroperasi secara leluasa. “Penyerahan Pasar Turi akan dilakukan secepatnya. Teknisnya nanti ya kami serahkan ke Bu Risma, atau ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA