Menu

Mode Gelap

KESEHATAN · 25 Sep 2018 13:23 WIB ·

Persulit Warga, PERSI Surabaya Tolak Aturan Baru PBJS Kesehatan


Koordinator PERSI Korwil Surabaya, Herminiati Perbesar

Koordinator PERSI Korwil Surabaya, Herminiati

Koordinator PERSI Korwil Surabaya, Herminiati

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Korwil Surabaya menolak Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan No 4 tahun 2018 yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebab, aturan kesehatan mengenai rujukan berobat itu mempersulit warga.

“Sebab, warga tidak bisa dirujuk ke rumah sakit yang dekat dengan tempat tinggalnya. Namun harus dirujuk ke rumah sakit tipe D dulu, baru kalau tidak mampu bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, B, dan A,” kata Koordinator PERSI Korwil Surabaya, Herminiati, saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (25/9).

Menurut Herminiati, secara substansi peraturan itu jelas mengurangi manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tidak selaras dengan Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan (Perdirjampel) dengan program prioritas nasional kesehatan.

“Misalnya pasien yang sudah berobat lama di rumah sakit tipe B, tentunya data-data sudah terekam di sana. Tetapi karena harus ke rumah sakit yang baru (tipe D) akan menyebabkan pasien tersebut harus mengulangi semua pemeriksaan dimulai dari awal,” katanya.

Herminiati menganggap bahwa peraturan yang diberlakukan ini juga menyalahi UU No 36 Tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan.  Dalam UU itu, kata Herminiati, tertuang bahwa setiap orang berhak dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman bermutu dan terjangkau.

“Makanya kami dari Persi menolak aturan baru itu. Seharusnya diolah dahulu baru diuji coba. Uji coba pun menurut saya jangan di seluruh Indonesia. Misalnya satu kota dulu atau desa, baru kemudian baru diperbaiki,” kata perempuan yang juga Direktur Utama RSIA Putri ini.

Herminiati mengatakan bahwa jumlah rumah sakit di Surabaya yang telah ikut BPJS sebanyak 48. Rinciannya, 9 rumah sakit tipe D, 13 rumah sakit tipe C, 10 rumah sakit tipe B dan 3 rumah sakit tipe A. Sedangkan untuk rumah sakit khusus ada 6 terbagi tipe B, C, dan D.

“Sehingga peraturan baru itu akan berimbas pada jarak yang ditempuh oleh pasien. Belum lagi, kalau pasien membutuhkan pengobatan lanjutan, ini akan mempersulit dan menyengsarakan pasien,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya melayangkan surat ke Pemerintah Pusat terkait aturan tersebut. Menurut dia, hendaknya peraturan baru tersebut bisa ditinjau ulang supaya tidak meresahkan dunia perumahsakitan dan masyarakat Kota Surabaya pada umumnya. Seyogyanya, baik BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Persi, dan Organisasi Profesi dapat duduk bersama dan menyelesaikan hal ini secara sophisticated.

“Kami di Jawa Timur sudah mengirim surat ke pusat agar ditindaklanjuti sistem ini. Karena dianggap tidak nyaman,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rahmanita, menyampaikan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk berobat. Pasalnya, prosedur baru tersebut membebani masyarakat dan rumah sakit, dan Surabaya sudah merasakan dampak peraturan baru itu.

“Bu Wali Kota sudah membuat surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta peraturan itu ditinjau ulang,” kata Febria.

Febria menambahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi warganya. Untuk mengurangi beban masyarakat, Pemkot menggunakan alternatif lain yakni cara manual. Meski imbasnya, anggaran yang dibutuhkan akan bertambah. “Karena tak bisa diklaimkan ke BPJS, pemkot nanti akan intervensi,” katanya. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA