Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 24 Sep 2018 08:36 WIB ·

Tiga Jam Diperiksa, Sekdes Prenduan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PTSL


Kantor Kejari Sumenep Perbesar

Kantor Kejari Sumenep

Kantor Kejari Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan MS (Inisial), Sekdes Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur, Senin (24/09) sebagai tersangka.

MS ditetapkan sebagai tersangka sekitar Pukul 13.00 WIB lantaran diduga melakukan Korupsi dengan modus Pungutan Liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2016 dan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.

“Beliau (MS) diperiksa selama tiga jam, kemudian penyidik yakin dan memiliki dua alat bukti, maka ditetapkan tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herfin Adat, SH. Senin (24/09).

Menurut Herfin, dalam proyek PRONA dan PTSL Desa Prenduan, MS berperan sebagai ketua Pelaksana selama dua tahun (2016-2017).

“Karena ditakutkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka dalam 20 hari kedepan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Herfin menjelaskan, bahwa dalam Proyek PRONA dan PTSL Desa Prenduan, Pelaksana memungut biaya sebesar Rp. 650.000/pemohon.

“Untuk sementara kesimpulan penyidik, tahun 2016 Rp.175.000.000, untuk tahun 2017 Rp. 186.000.000,” tegasnya.

Sementara itu, MS dijerat dengan Pasal 12 Huruf E UU 20 tahun 2001 tentang perbubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 100.000.000, maksimal Rp. 1.000.000.000. (lam/lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA