SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Seorang guru honorer asal Desa Blega, Kecamatan Blega, Bangkalan, Abd Syukur (32) ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya, pria ini tega mencabuli gadis dibawah umur berinisial NA (14) asal Sidoarjo.
Peristiwa tak senonoh tersebut berawal dari perkenalan korban dengan tersangka di media sosial Michatt. Kemudian tersangka mengajak ketemuan korban. Korbanpun mengiyakan ajakan tersangka.
Karena keduanya sudah sepakat untuk bertemu, tersangka pun pergi ke Sidoarjo dengan mengendarai sebuah mobil.
Setelah sampai dilokasi, tersangka menunggu korban didalam mobil. Ketika korban datang dan masuk mobil, tersangka mulai melancarkan aksi bejatnya untuk mencumbui korban.
Lalu tersangka menyetubuni korban. Perbuatan layaknya pasangan suami istri itu dilakukan hingga empat kali.
Tersangka melakukan aksinya tidak pada satu tempat. Melainkan berpindah-pindah tempat. Terakhir tersangka melakukan aksinya didalam mobil dekat sekitar masjid di Desa Sarirogo.
“Wargapun ramai yang tahu atas kejadian tersebut, ini atas laporan orang tuanya, karena merasa anaknya dicabuli oleh yang bersangkutan,” ujar Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo saat rilis, Rabu (19/9/2018).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 Tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000.00 dan paling sedikit Rp 60.000.000.00. (Mam/Atep/Lim)