Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 Sep 2018 07:30 WIB ·

Tak Kantongi Izin, Resto, Apotek dan 2 Tower di Segel


Petugas saat menyegel resto Ayam Geprek Bensu Madura Perbesar

Petugas saat menyegel resto Ayam Geprek Bensu Madura

Petugas saat menyegel resto Ayam Geprek Bensu Madura

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Bangkalan menyegel resto Ayam Geprek Bensu Madura yang berada di Jl Ketengan dan Apotek Komplit 24 Jam (K 24) di Jl Raya Burneh lantaran tidak mengantongi Izin, Selasa (18/9/2018).

Tidak hanya itu, Satpol PP yang didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan juga menyegel tower telekomunikasi yang berada di Kampung Jekan, Desa Jeddih, Kecamatan Socah dan Tower yang belum aktif di Desa Socah, Kecamatan Socah, Bangkalan.

“Kalau yang warung makan dan apotek tidak mengantongi izin usaha (SIUP dan TDP). Kalau yang tower tidak mengantongi izin mendirikan tower dan bangunan,” kata Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Satpol PP Bangkalan Rahmat Romadhon.

Pihaknya memberi waktu selama satu minggu kepada pemilik warung, apotek dan kedua tower tersebut untuk mengurus izin ke Dinas yang berwenang.

“Tapi kalau dalam satu minggu ini tidak ada iktikad baik untuk mengurus izin, maka kami akan melakukan penyegelan dengan memberhentikan kegiatannya,” ujarnya.

Senada juga disampaikan Kepala Dinas PMPTSP Bangkalan Hasan Faisol. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak perda untuk menindak setiap usaha maupun bangunan yang berdiri tanpa izin.

“Ini berlaku bagi semua pengusaha yang ada di Bangkalan, baik bagi pengusaha yang baru mau masuk ke Bangkalan. Maka dari itu, bagi semua pengusaha yang mau membuka usaha di Bangkalan segera mengurus izinnya,” ujar Faisol.

Dari empat tempat yang di segel oleh Satpol PP tersebut, pihaknya masih mengaku akan melakukan evaluasi kembali untuk mengatahui usaha mana lagi yang tidak mengantongi izin.

“Mungkin di Bangkalan ini masih ada pengusaha yang belum mengurus izin. Maka dari itu kami sarankan untuk segera mengurus izin sebelum ditindak,” tutupnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA