Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Sep 2018 02:54 WIB ·

Ini Titik Krusial Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019


Eko Sasmito Ketua KPU Jatim Perbesar

Eko Sasmito Ketua KPU Jatim

Eko Sasmito Ketua KPU Jatim

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menilai titik krusial dalam dana kampanye terletak pada sumbernya.

“Dana kampanye itu kan tidak boleh dari BUMN atau duit Pemerintah apalagi hasil tindak pidana seperti korupsi,” kata Eko Sasmito kepada awak media di kantor KPU Bangkalan Jalan Re Martadinata, Senin (15/9/2018).

Ia juga menjelaskan terkait dana kampanye juga memiliki batasan yang harus dikeluarkan dari masing-masing calon.

Pria bertubuh tinggi dan besar itu juga mengatakan bahwa besaran maksimal untuk calon perseorangan adalah Rp. 2,5 miliar.

“Tetapi kalau ada kelompok atau perusahaan non pemerintah itu tidak boleh lebih dari Rp. 2,5 miliar,” terangnya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan titik krusial yang lain ada pada batas waktu. Karena semua calon nantinya harus mematuhi pada saat laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Selain itu juga terkait dengan sanksi-sanksi, hal ini menjadi penting karena terkait keberadaan mereka sebagai peserta pemilu. Karena kalau tidak mematuhi bisa membatalkan peserta pemilu,” pungkasnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA