SUMENEP, Lingkarjatim.com– Setidaknya sudah ada 71 orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berada di Kabupaten Sumenep, mengundurkan diri dari jabatannya, baik mengundurkan diri sebagai pendamping PKH, ataupun mengundurkan diri dari pekerjaan selain pendamping PKH.
Pengunduran diri tersebut dilakukan lantaran 71 orang tersebut diketahui rangkap jabatan, baik menjadi panita pemilihan gubernur sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) , atau menjadi guru sertifikasi di bawah Kementerian Agama (Kemenag) atau Dinas Pendidikan.
“Ada 71 pendamping PKH yang resmi mengundurkan diri,” kata Kadinsos Sumenep, R. Aminullah, Sabtu (15/9/2018).
Menurut Minul, meskipun 71 orang pendamping PKH tersebut sudah tidak lagi rangkap jabatan, pihaknya akan terus memantau kemungkinan adanya pendamping PKH lain yang masih rangkap jabatan dan belum mengundurkan diri.
Bahkan, pihaknya akan menindak tegas jika masih menemukan pendamping PKH yang masih rangkap jabatan dan belum mengundurkan diri.
“Jika ada temuan terkait pendamping PKH yang rangkap jabatan, laporkan ke kami. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Minul menghimbau agar para pendamping PKH yang masih belum diketahui merangkap jabatan, untuk segera memilih diantara dua pekerjaan tersebut.
Untuk diketahui, menurut data Dinsos Sumenep, ada sekitar 121 orang pendamping PKH yang rangkap jabatan, dengan rincian 50 orang rangkap jabatan namun tidak melanggar aturan karena tidak sama-sama digaji oleh negara dan masih bisa bekerja profesional sebagai pendamping PKH.
Sedangkan 71 orang rangkap jabatan dan melanggar peraturan pendamping PKH, 2 orang diantaranya mengundirkan diri sebagai pendamping PKH dengan inisial FNL dan MTH yang bertugas di Kecamatan Pragaan.
Sedangkan 69 lainnya memilih bertahan sebagai pendamping PKH dan mengundurkan diri dari pekerjaan lainnya, yang tersebar dibeberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Sumenep. (Lam/Atep/Lim)