Wacana Peralihan Kewenangan SIM dan STNK Dari Polri ke Kemenhub, Syafi Asmoro : Tidak Ada Urgensitasnya

Syafuidin Asmoro anggota DPRD RI Dapil Madura

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiudin Asmoro menanggapi terkait rencana pengalihan kewenangan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini kewenangan tersebut berada di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Syafiudin Asmoro mengatakan bahwa tidak ada urgensitasnya melakukan peralihan wewenang dari yang saat ini dimiliki oleh polri untuk di alihkan ke kementrian perhuhungan.


“Saya tidak menemukan urgensitas untuk menjadikan alasan peralihan kewenangan dari Polri ke Kemenhub,” ucap pria yang akrab dipanggil Syafi.


Syafi berpendapat bahwa perubahan kewenangan seperti yang tersebut diatas tidak lah mudah, selain membutuhkan waktu dan sarana pasti juga membutuhkan persiapan yang cukup.


“Karena peralihan itu tidak semudah yang kita bayangkan, masih membutuhkan sarana baru, waktu dan tentu anggaran juga,” lanjut Syafi.


Pria asal dapil Madura itu mengatakan jika yang menjadi alasan rencana pemindahan kewenangan adalah karena dianggap kinerja belum maksimal sehingga belum memuaskan maka yang harus dilakuakn saat ini adalah terus mendorong instansi Polri agar berbenah dan memperbaiki kinerjanya.


“jika kinerja yang menjadi alasan, maka bagi saya mendorong instansi terkait untuk terus berbenah agar lebih baik itu lebih mudah dan masuk akal, serta memaksimalkan peran kerja sama dan koordinasi antar instansi polri dan kemenhub, bukan kolaborasi dengan membentuk instansi baru, jika itu terwujud baru bagus,” ucap Syafi sambil mengacungkan dua jempolnya.


Perlu diketahui, wacana tentang pengalihan pembuatan SIM-STNK ke Kemenhub disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa.
Nurhayati, menilai bahwa Polri masih belum mampu memberikan pelayanan terbaik sehingga, DPR mewacanakan ke depan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan dialihkan kepada Kemenhub.


“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati seperti yang dikutip oleh cnnindonesia.com.

Leave a Comment