Uji Publik Rancangan Penataan Dapil di Pamekasan Menuai Kontroversi

Ket. Foto : Ketua DPRD Pamekasan Halili (kiri) dan Aktivis GMNI (kanan) saat menyampaikan pendapatnya.

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, di Gedung Prima Jaya Abadi (PJA), Jalan Raya Larangan Tokol Pamekasan, Selasa (13/12/2022) malam.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2024, dimana kami diminta oleh KPU RI untuk mengusulkan minimal dua rancangan dan maksimal tiga rancangan,” ucap Komisioner KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin.

Kali ini KPU Pamekasan membuat dua macam rancangan untuk kemudian nantinya akan diajukan kepada KPU RI. Rancangan 1 yakni tetap sama dengan formasi Dapil yang diterapkan pada Pemilu sebelumnya yakni dengan jumlah 5 Dapil, sementara rancangan 2 terdapat 6 Dapil.

“Sebelum diajukan ke pusat, maka kami di KPU Kabupaten perlu melakukan uji publik mengenai rancangan penataan Dapil di Pamekasan dengan mengundang Forkopimda setempat, pimpinan Partai Politik, Akademisi, Ormas, Mahasiswa dan insan Jurnalis,” paparnya.

Pihaknya menegaskan, tahapan ini merupakan rancangan penataan Dapil, bukan perubahan Dapil. “Jadi, model dan jumlah Dapil di Pamekasan bisa tetap seperti sebelumnya dan bisa berubah,” ungkapnya.

Dengan adanya dua macam rancangan yang dibuat KPU Pamekasan mengundang perbedaan pendapat, khususnya dikalangan Parpol.

Berdasarkan pantauan di kegiatan Uji Publik, hampir semua Parpol yang memiliki kursi di DPRD Pamekasan menyatakan setuju dengan rancangan 1. Sementara untuk Parpol baru maupun Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Pamekasan lebih setuju dengan rancangan 2.

Ketua DPRD Pamekasan Halili mengatakan, mengapa harus merupah Dapil kalau jumlah kursinya masih tetap sama dengan sebelumnya yakni 45 kursi.

Dia juga menyampaikan, bahwa dari dulu hingga sekarang belum pernah mendengar masyarakat Pamekasan meminta Dapil dirubah.

“Dengan demikian, berarti posisi Dapil yang ada ini masih bagus dan layak untuk dipertahankan serta dilanjutkan,” tegas Halili.

Pihaknya mempunyai keyakinan, bahwa semua Parpol dan semua anggota DPRD di Pamekasan tidak akan setuju apabila Dapil dirubah.

Sementara, salah satu aktivitas Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan Taufiqurrahman, berbeda pendapat dengan pendapat anggota DPRD yang mayoritas memilih tetap dengan menggunakan rancangan 1.

“Setelah kami pelajari antara rancangan 1 dan rancangan 2 ini sama-sama memenuhi syarat dan sama-sama ada plus minusnya,” katanya.

Namun pihaknya mengamati, bahwa rancangan 2 memiliki nilai lebih dibandingkan dengan rancangan 1.

“Di rancangan 1 ini ternyata ada suara lebih dengan jumlah yang cukup banyak dan itu tidak terwakilkan. Sementara di rancangan 2 sama-sama ada suara lebihnya, namun tidak seberapa,” jelas Taufiqurrahman.

Dalam forum yang sama, pihaknya sempat mendengar istilah “sudah lama menanam benih, ujung-ujungnya orang lain yang menikmati hasilnya”.

“Menurut saya, pernyataan seperti itu jika didengar publik memalukan. Karena kenapa, karena tugas dari seorang DPRD itu adalah melayani masyarakat, jangan hal itu dianggap menanam benih,” paparnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap kepada Komisioner KPU Pamekasan, jangan jadikan istilah itu sebagai pertimbangan dalam menentukan perubahan Dapil.

“Jika anggota dewan itu sudah memiliki track record yang baik di mata masyarakat, maka mau mencalonkan dari Dapil mana saja pasti dipilih. Namun sebaliknya, walaupun mau Nyaleg dari Dapil yang sama, tapi track recordnya tidak baik. Ya, mohon maaf harus dipotong dari sekarang,” pungkasnya.

Berikut rancangan 1 yang terdiri dari 5 Dapil, Dapil 1 meliputi Kecamatan Pamekasan dan Tlanakan, Dapil 2 meliputi Kecamatan Proppo dan Palengaan, Dapil 3 meliputi Kecamatan Waru, Batumarmar dan Pasean, Dapil 4 meliputi Kecamatan Pegantenan, Pakong dan Kadur dan Dapil 5 meliputi Kecamatan Pademawu, Galis dan Larangan.

Sementara untuk Rancangan 2 ada 6 Dapil, untuk Dapil 1 meliputi Kecamatan Pamekasan dan Tlanakan, Dapil 2 meliputi Kecamatan Proppo dan Palengaan, Dapil 3 meliputi Kecamatan Pegantenan dan Larangan, Dapil 4 meliputi Kecamatan Batumarmar dan Pasean, Dapil 5 meliputi Kecamatan Pakong, Waru dan Kadur dan Dapil 6 meliputi Kecamatan Pademawu dan Galis. (Supyanto Efendi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here