
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berjanji akan segera terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan pelantikan 142 pejabat di Bangkalan yang diduga melanggar aturan.
Hal itu dilakukan setelah mendapat mengaduan dari para aktivis senior Bangkalan yang menolak pelantikan tersebut karena dinilai melabrak aturan yang ada.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Jeny Al Jauza mengatakan pihaknya akan segera terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti aduan dari para aktivis senior Bangkalan tersebut.
“Kita akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berwenang melakukan mutasi jabatan,” ujarnya usai menemui para aktivis senior Bangkalan di kantornya, Senin (2/4/2018).
Salah satu teknik yang bisa digunakan lanjutnya, adalah dengan mengundang pihak terkait seperti Baperjakat dan sebagian dari pejabat yang dilantik tersebut untuk klarifikasi.
“Nanti teknisnya seperti apa kita masih akan koordinasikan terlebih dahulu dengan para aktivis senior,” imbuhnya.
Lebih lanjut Jeny menjelaskan, dalam kasus tersebut para aktivis menyebut ada beberapa pelanggaran, yaitu indikasi pemalsuan, penyelahgunaan wewenang dan memberikan keterangan palsu.
“Menurut pengadu waktu pelantikan pihak Pemkab Bangkalan mengaku pelantikan sudah sesuai aturan, tapi ternyata menurut pengadu hal itu salah, jadi mekanismenya yang dipermasalahkan,” tuturnya.
Saat ini pihaknya telah menerima berkas pengaduan dari para aktivis senior, diantaranya adalah kronologis, surat perintah pembatalan dari Mendagri dan salah satu SK.
“Sedangkan daftar 142 pejabat itu nanti akan kita usahakan,” pungkasnya. (Lim)
