BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan memanggil Camat Sepulu, Selasa (20/10/2020). Pemanggilan dilakukan guna mengklarifikasi masalah terkait pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu.Yang dianggap tidak transparan oleh pemuda Klapayan, sehingga mengadukan hal itu ke komisi A DPRD Bangkalan.
Ketua komisi A DPRD Bangkalan Mujiburahman mengatakan, pihaknya meminta camat Sepulu agar memfasilitasi masyarakat desa Klapayan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi di sana.
“Kita minta camat memfasilitasi agar tidak muncul kegaduhan di Desa Klapayan itu,” ujar dia usai pertemuan dengan Camat Sepulu.
Untuk itu, untuk selanjutnya permasalahan tersebut dia pasrahkan kepada camat Sepulu. Karena menurutnya, camat Sepulu yang memang harus menangani hal itu.
“Semuanya ada di camatnya, kami hanya pengawasan saja,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Sepulu Abdul Hadi mengatakan, permasalahan yang terjadi di desa Klapayan itu hanya kesalahpahaman saja. Menurutnya, pemuda yang menolak itu sudah diundang dalam pembentukan panitia tersebut.
“Pembentukannya memang ditunjuk oleh kepala desa, tapi mereka ditunjuk secara musyawarah dan tokoh masyarakat menyetujui itu karena yang dipilih adalah perwakilan dari dusun masing-masing,” jelasnya.
Namun meski begitu, dia mengaku akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan itu, karena jika tidak segera diselesaikan akan mengakibatkan kemoloran jadwal Pemilihan BPD.
“Akan secepatnya kami komunikasikan lagi, agar permasalahan ini cepat selesai dan pemilihan BPD bisa sesuai jadwal,” ucapnya.
Sebelumnya, beberapa pemuda dari kecamatan Sepulu beraudiensi ke komisi A. Mereka menyampaikan keberatan atas dibentuknya panitia pemilihan BPD di desanya. Mereka juga meminta kepada komisi A untuk merekomendasikan pembentukan panitia pemilihan BPD kembali secara transparan dan adil. (Moh Iksan)