SAMPANG, Lingkarjatim.com – Mustofa, Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah 2004 dilaporkan oleh Martuli kepada Kepolisian Resor (Polres) Sampang yang diduga memberikan keterangan palsu dokumen tanah negara di Desa Bira Tengah.
Martuli yang merupakan Kepala Desa Bira Tengah menceritakan bahwa Mustofa pada saat menjabat sebagai Pjs Kades Bira Tengah dengan sengaja melakukan tukar guling tanah kas desa, padahal pada saat itu Mustofa hanya ditugaskan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di Bira Tengah.
Tanah yang saat ini menjadi tanah sengketa tersebut, dikelola oleh masyarakat Desa Bira Tengah yang kemudian hasilnya dijadikan sebagai pendapatan asli desa. Namun ada masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut atau yang telah melakukan tukar guling dengan Mustofa. Melaporkan pihaknya karena dianggap melakukan penyerobotan tanah.
“Saya dilaporkan oleh orang yang mengaku memiliki tanah itu, padahal tanah itu merupakan tanah milik desa,” katanya.
“Sehingga saya melaporkan Mustofa yang saat itu menjadi orang yang bertanggung jawab dalam proses sengketa tanah saat ini,” timpalnya.
Ditempat yang sama. Kuasa Hukum Martuli, Ahmad Rifai mengatakan, apa yang telah diperbuat Mustofa telah melanggar ketentuan pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.
Jika terbukti melakukan keterangan palsu dan menimbulkan kerugian, Mustofa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Itu yang di tukar tanah pecaton dengan tanah pecaton artinya palsu, ini ada dua tanah yang saling tukar guling tetapi statusnya sama- sama pecaton seharusnya tanah pecaton ditukar dengan tanah perorangan, palsunya disitu” pungkasnya. (Abdul Wahed)