SURABAYA, Lingkarjatim.com – Saat ini sejumlah mobil dan motor banyak yang menggunakan pelat nomor cantik. Para pemilik pelat nomor polisi itu hari mengeluarkan uang lumayan besar untuk menebus kepada pihak kepolisian yang sesuai dengan peraturan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Dengan aturan ini, pemilik kendaraan yang ingin menginginkan pelat nomor cantik harus mengeluarkan biaya. “Pesan pelat nomor sekarang ini bisa diakses dimana-mana secara gratis. Tapi, kalau untuk pesan pelat nomor cantik harus membayar,” terang Kasubdit Regident Polda Jatim AKBP Sumardji.
Sumardji memaparkan biaya untuk pengurusan pelat nomor cantik. Pelat nomor dengan satu angka di tengah dan tanpa ada huruf di belakangnya dikenakan biaya Rp 20 juta. Untuk pelat nomor dengan satu angka di tengah dan ada huruf di belakangnya harus merogoh kocek Rp 15 juta. Untuk pelat nomor kendaraan dengan dua angka di tengah dan tanpa huruf di belakang harus membayar Rp 15 juta.
Sedangkan untuk nomor kendaraan dua angka dengan huruf di belakang harus bayar Rp 10 juta. Sementara jika menggunakan tiga angka di tengah tanpa huruf di belakang harus mengeluarkan biaya Rp 10 juta.
“Sedangkan untuk pelat nomor di tengahnya tiga angka belakangnya ada hurufnya bayarnya Rp 7,5 juta,” ucap dia.
“Kalau untuk nomor kendaraan empat angka, tanpa huruf di belakangnya biayanya Rp 7,5 juta, dan kalau ada hurufnya tarifnya Rp 5 juta,” ucapnya. (nir)