Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 17 Nov 2020 13:48 WIB ·

Pansus DPRD Rekomendasikan Saham Perorangan PT Sumekar Dikembalikan


Pansus DPRD Rekomendasikan Saham Perorangan PT Sumekar Dikembalikan Perbesar

Juru Bicara Pansus I DPRD Sumenep, Naufil MS

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, merekomendasikan agar saham milik perorangan yang ada di PT Sumekar dikembalikan. Pansus mendesak agar saham di perusahaan plat merah ini sepenuhnya dimiliki pemerintah.

Juru bicara Pansus I DPRD Sumenep, Ahmad Naufil MS mengatakan, hal ini bertujuan agar pengelolaan manajemen PT Sumekar tidak ada campur tangan orang luar. Selain itu, agar pengelolaan perusahaan yang mengelola kapal pelayaran antar pulau di Sumenep lebih maksimal. Hanya saja, Naufil tidak menyebutkan persentase pemilik saham PR Sumekar itu.

Sebab, pemilik saham dari pihak eksternal di perusahaan ini dinilai tidak menguntungkan. Bahkan, pemilik saham dari pihak eksternal atau perorangan, kata Naufil hanya terkesan mencari keuntungan dari PT Sumekar, sekalipun hakikat pendirian PT Sumekar tak lepas dari adanya saham dari pihak perorangan.

“Berkenaan dengan saham perorangan yang melekat pada PT Sumekar, hendaknya dikembalikan pada pemilik saham, hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada campur tangan orang luar terhadap kinerja dan pengelolaan PT Sumekar,” katanya, Selasa (17/11).

Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, tujuan lain saham PT Sumekar sepenuhnya dimiliki pemerintah daerah yakni untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, selama ini sumbangsih PT Sumekar terhadap PAD dinilai minim.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiadi mengatakan, pihaknya akan mencoba menindaklanjuti rekomendasi legislatif itu. Namun demikian, hal ini masih akan dibicarakan dalam Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) PT Sumekar.

“Kita harus lakukan RUPS dulu, tidak serta merta langsung bisa dikembalikan, karena dibentuknya PT Sumekar itu dari awal karena adanya saham pihak luar,” kata Edy ditemui di Kantor DPRD Sumenep.

Disinggung soal regulasi saham BUMD 100 persen dimiliki Pemerintah Daerah, Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga itu mengatakan hal itu bisa dilakukan. Namun, lagi-lagi kata Edy hal ini akan dibicarakan saat forum RUPS.

“Bisa (dimiliki Pemerintah Daerah 100 persen), bukan boleh loh ya, makanya tergantung RUPS,” ungkapnya. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized