Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 6 Dec 2019 11:53 WIB ·

Mulai 2020, Calon Pengantin di Jatim Wajib Tes Urine


Salah satu awak bus yang di tes urine di Puskesmas Pandian Perbesar

Salah satu awak bus yang di tes urine di Puskesmas Pandian

Salah satu awak bus yang di tes urine di Puskesmas Pandian

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Tes narkoba merupakan salah satu syarat wajib bagi calon pengantin yang hendak menikah. Kanwil Kemenag Jawa Timur akan menerapkan kebijakan ini di wilayahnya pada tahun 2020 mendatang.

“Kami saat ini bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk menerapkan kebijakan ini tahun depan. Kebijakan tes urine ini gratis,” kata Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Moch. Amin Mahfud, dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Selain menggandeng BNN Jatim, Amin mengaku juga terus berkoordinasi dengan DPRD, Gubernur Jatim, dan kepala daerah di 38 kabupaten/kota di Jatim. Mengingat kebjiakan tes narkoba merupakan program pemerintah pusat yang harus direalisasikan.

“Kami berharap ada sinergitas dengan pejabat pemerintah, mulai DPR, Gubernur hingga bupati dan wali kota di Jatim, untuk menerapkan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Menurut Amin, ada beberapa daerah yang telah melengkapi syarat nikah dengan melampirkan tes narkoba. Namun, Amin belum bisa menyebut daerah mana saja yang telah melengkapi persyaratan yang dimaksud.

“Kebjiakan ini adalah niat baik untuk mempersiapkan generasi yang akan datang. Karena kita harus meyakinkan dan memastikan calon mempelai, baik laki atau perempuan tidak bermasalah dengan narkoba, dan tidak terpapar dengan narkoba,” katanya.

Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Jawa Timur telah menandatangani MoU dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, dalam mempersiapkan generasi emas sejak dini, pada Jumat, 12 Juli 2019.

Caranya, calon pengantin yang akan menikah harus bebas narkoba dengan melampirkan surat keterangan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Sehingga, kedua mempelai calon pengantin nantinya wajib melampirkan surat keterangan hasil tes urine ke Kantor Urusan Agama (KUA). Jika tidak, buku nikah tidak akan diberikan kepada calon pengantin.

“Makanya hasil tes urine itu harus dilampirkan ke KUA, sehingga calon pengantin bisa mendapat buku nikah,” kata Amin. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized