Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 22 Nov 2022 12:40 WIB ·

Mahfud MD Akan Koreksi SP3 Polresta Bogor Terkait Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop


Mahfud MD Akan Koreksi SP3 Polresta Bogor Terkait Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Perbesar

NASIONAL, Lingkarjatim.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengkoreksi aparat Polresta Bogor yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan yang dilakukan secara ramai-ramai terhadap Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

“Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai” perkaranya dihentikan dgn SP3. Apalagi hny dgn nikah pura”. Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari” dan tak sesuai hukum,” ujar Mahfud MD melalui thread di akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dikutip Lingkarjatim.com, Selasa (22/11/2022).

Mahfud menyebut kasus pemerkosaan yang dialami NDNC, pegawai Kemenkop UKM adalah perbuatan biadab. Menurut Mahfud MD, kasus pemerkosaan tidak bisa ditutup dengan pencabutan laporan.

“Pemerkosaan biadab dan sdh cukup bukti tindak pidananya ini tak bs ditutup dgn alasan pencabutan laporan. Dlm hukum pidana yg bs dicabut dan menghentikan proses hukum itu “pengaduan”, bukan “laporan”. Harus dipahami ya: “Laporan” dan “Pengaduan” itu beda,” jelas Mahfud.

Mahfud MD menyatakan hasil rakor di Polhukam yang mengoreksi SP3 Polresta Bogor tersebut sepakat kasus itu dilanjutkan proses hukumnya.

“Rakor di Polhukam (21/11/22) yg mengoreksi SP3 Polresta Bogor kemarin dihadiri oleh Kabareskrim POLRI, Pimpinan LPSK, Kem. UMKM, Kem. PPA, Kejaksaan Agung, dan Kompolnas. Semua sepakat, tak perlu Pra Peradilan, cukup dgn gelar perkara khusus: SP3 dicabut, perkara dilanjutkan,” lanjut Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengingatkan Restorative Justice tidak berlaku untuk kejahatan serius.

“Hrs diingat, penyelesaian dgn “restorative justice” (RJ) tak bs diberlakukan utk kejahatan serius. RJ hny utk delik aduan dan perkara ringan lain. Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, dll itu tak bs pakai RJ. Kalau semua kejahatan bs pakai RJ maka bs kacau negara ini. Pahami,” paparnya.

Diketahui, pegawai Kemenkop berinisial NDNC diperkosa empat rekan kerjanya di salah satu Hotel di Kota Bogor pada tahun 2019 lalu.

Keempat pelaku itu adalah ZPA (saat itu masih CPNS Kemenkop UKM), WH (PNS), ZF (honorer), dan NN (office boy).

Peristiwa itu dilaporkan oleh keluarga korban ke Polresta Bogor Kota pada Januari 2020. Namun pada 16 Maret 2020 Polresta Bogor Kota menghentikan kasus tersebut.

Perkara ini kembali mencuat setelah terjadi perbincangan di media sosial usai media Konde merilis ulang kronologi peristiwa tersebut beserta perkembangan kasusnya. (Moh Iksan/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized